
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan tidak sesuai peruntukan di sekitar Bundaran Ikan, Batu 6, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Selasa (6/1/2025).
Penertiban dilakukan setelah para pedagang mengabaikan tiga kali peringatan yang telah disampaikan sebelumnya oleh petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto, mengatakan penertiban tersebut menyasar pedagang yang beraktivitas di jalur hijau dan trotoar di sekitar Bundaran Ikan.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya,” ujar Acil.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait aktivitas pedagang yang merusak taman hijau di kawasan tersebut.