
“Para pedagang berjualan di jalur hijau dan di atas trotoar, padahal DLH sudah menanam bunga untuk mempercantik dan memperindah kawasan Bundaran Ikan,” jelasnya.
Menurut Acil, aktivitas tersebut menyebabkan tanaman yang telah ditanam rusak dan tidak dapat tumbuh dengan baik. Selain itu, penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Sudah tiga bulan sebelumnya kami lakukan sosialisasi kepada para pedagang bahwa lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk berjualan karena tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Penertiban ini, lanjut Acil, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir serta ketentuan yang mengatur pemanfaatan jalur hijau dan trotoar. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Rohil turut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rohil.
Acil memastikan penertiban berlangsung kondusif. Sebagian besar pedagang bersikap kooperatif, meskipun ada beberapa yang menolak untuk dipindahkan.