
KUBA (PRO) — Unit Reskrim Polsek Kubu menangkap seorang residivis narkoba berinisial ES (37), warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
ES ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,23 gram. Saat proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menendang Kanit Reskrim hingga terjatuh, namun akhirnya berhasil diamankan petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik bening berlis merah berisi sabu serta satu unit telepon genggam android sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., melalui Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kediaman tersangka.