
“Pengisian BBM subsidi di SPBU berdasarkan barcode. Jadi kalau kendaraan memiliki barcode, kami tidak bisa menolak untuk mengisinya,” ujarnya.
Sementara itu, Officer Media Relations Zona Rokan, Victorio Chatra Primantara, melalui perwakilannya Panji Ahmad Syuhada, saat dimintai tanggapan menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Siap, bang. Terima kasih. Coba saya cek ke tim ya, bang,” jawabnya singkat melalui pesan yang diterima.
Terpisah, Pjs Manager Corporate Communications, Fikri Fardhian menyebutkan, dalam menjalankan operasinya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senantiasa mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.
PHR mengimbau kepada seluruh kontraktor yang bekerjasama dengan PHR agar mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.***