
“Semua perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan, baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Sebagai jaksa, kami wajib mengeksekusi putusan tersebut, dan salah satu bentuk eksekusi adalah pemusnahan barang bukti,” ujar Khaidir.
Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan eksekusi setiap barang bukti yang telah diputus inkrah tanpa menunggu perintah lebih lanjut.
“Jika putusan sudah inkrah, saya minta jaksa langsung mengeksekusi. Seksi barang bukti agar segera mengumpulkan seluruh barang yang sudah inkrah untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Khaidir menambahkan bahwa eksekusi barang bukti tidak selalu berupa pemusnahan, melainkan dapat pula dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan.
“Ada barang bukti yang harus dikembalikan ke pemiliknya, ada pula yang dirampas untuk negara melalui proses lelang oleh KPKNL. Semua sesuai amar putusan hakim,” jelasnya.