IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 03:09:49 WIB
Home / Hukum
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Sudah Inkrah
Kamis, 27 November 2025 | 07:26:13 WIB
Editor : Indra | Penulis : Abay
Foto Pro : Kepala Kejari Rohil Khaidir, SH MH bersama Bupati Rohil H. Bistamam, Pimpinan Forkopimda serta OPD terkait saat memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum Kejari Rohil.

BAGANSIAPIAPI (PRO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum yang dilaksanakan Kejari Rohil.

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Rohil, Rabu (26/11/2025), dihadiri Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Kepala Kejari Rohil Khaidir, SH, MH, Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Tr.Keb, Dandim 0321 Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi, S.Hub.Int, Plt. Kalapas Bagansiapiapi Nimrot Sihotang, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, serta sejumlah pejabat OPD terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, hingga perkara yang berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum.

Baca :

Untuk perkara narkotika, sabu seberat setengah kilogram dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu, handphone dan senjata tajam dihancurkan dengan dipukul dan digerinda. Barang bukti lainnya seperti ganja, pakaian, kayu, dan tali, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Khaidir, SH, MH, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses persidangan dan diputus oleh Pengadilan Negeri.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik