
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum yang dilaksanakan Kejari Rohil.
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Rohil, Rabu (26/11/2025), dihadiri Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Kepala Kejari Rohil Khaidir, SH, MH, Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Tr.Keb, Dandim 0321 Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi, S.Hub.Int, Plt. Kalapas Bagansiapiapi Nimrot Sihotang, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, serta sejumlah pejabat OPD terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, hingga perkara yang berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum.
Untuk perkara narkotika, sabu seberat setengah kilogram dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu, handphone dan senjata tajam dihancurkan dengan dipukul dan digerinda. Barang bukti lainnya seperti ganja, pakaian, kayu, dan tali, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Khaidir, SH, MH, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses persidangan dan diputus oleh Pengadilan Negeri.