
"Kepada KPM yang terindikasi judi online silahkan lakukan sanggah atau menyatakan berhenti bermain judi online ke Kepenghuluan masing masing, minta ke operator SIKS-NG mengeluarkan surat keterangan dan pernyataan kemudian diteruskan ke Dinas Sosial," tuturnya.
Andi Rahman menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain judi online, karena data yang ditautkan dalam akun pembayaran dipantau oleh OJK maupun perbankan.
Kepada masyarakat juga di ingatkan, apabila dalam satu keluarga terindikasi satu orang terlibat judi online maka dipastikan bantuan sosial yang selama ini diterima akan dihentikan.
"Kami himbau, baik itu penerima manfaat ataupun keluarga yang terdata di dalam KK tersebut hendaknya tidak lagi bermain judi online, jika ditemukan satu orang saja yang terlibat judol maka datanya secara otomatis akan terpantau dan dinyatakan Exclude atau di nonaktifkan," himbaunya.***