
Mereka berharap pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kondisi riil di daerah, terutama kemampuan pemerintah daerah menyediakan ASN untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong.
Dengan adanya mekanisme yang dinilai lebih realistis, pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan program pembangunan di tingkat desa diharapkan tetap berjalan selama masa transisi.***