
“Jika dipaksakan, keterbatasan ASN di daerah berpotensi mengganggu pelayanan publik dan jalannya pemerintahan desa. Karena itu, kami meminta regulasi dikaji kembali agar pengisian jabatan sementara dapat berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia menyebut, jumlah kekosongan jabatan kepala desa yang perlu diantisipasi secara nasional mencapai sekitar 36.000 jabatan. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan skema pengisian yang realistis agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan.
Selain ketersediaan ASN, Kornas AMJ Kades Indonesia juga mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran. Kepala desa yang telah berpengalaman dinilai dapat menjadi alternatif untuk mengisi masa transisi sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Aspirasi tersebut mendapat respons dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR RI disebut berkomitmen menindaklanjuti aspirasi Kornas melalui koordinasi dan rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta kementerian dan lembaga terkait.
Kornas AMJ Kades Indonesia menegaskan, usulan perubahan aturan tersebut semata-mata ditujukan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala desa selama masa transisi, bukan memperpanjang masa jabatan secara permanen.