
KUBU (PRo) – Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kornas AMJ Kades) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI mengubah ketentuan mengenai pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Desakan itu disampaikan saat Kornas AMJ Kades Indonesia melakukan audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Salah satu ketentuan yang dipersoalkan yakni Pasal 61 PP Nomor 16 Tahun 2026 terkait mekanisme pengisian Pj Kepala Desa. Kornas mengusulkan agar jabatan tersebut tidak hanya dapat diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya.
Ketua Umum Kornas AMJ Kades Indonesia, Muhadi, melalui Wakil Ketua Umum Kamarzaman mengatakan, usulan tersebut bukan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Kades yang telah berakhir masa jabatannya hanya diusulkan mengisi kekosongan sementara hingga proses pengisian kepala desa definitif dapat dilaksanakan.
Menurut Kamarzaman, persoalan yang dihadapi sejumlah daerah adalah keterbatasan ASN untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dalam jumlah besar.