
BAGAN BATU (PRo) – Sebanyak sembilan sepeda motor diamankan jajaran Polsek Bagan Sinembah dalam penertiban aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (12/9/2026) malam.
Penertiban tersebut digelar dalam rangka Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu dipimpin Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., dengan melibatkan 10 personel.
Petugas menyasar pengendara yang diduga terlibat balap liar serta sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor, terdiri dari Yamaha NMax merah BM 5719 PAE, Honda Beat hitam BM 5820 WU, Honda CB merah, Honda CB biru D 2675 AAK, Honda Verza hitam BM 2658 PQ, Yamaha Aerox hitam tanpa nomor polisi, Honda Supra 125 hitam BM 4045 ZAG, Honda CB hitam BM 4573 DF, serta Honda Supra 125 hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah preventif dan represif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas serta gangguan kamtibmas akibat aksi balap liar.