
BAGANSIAPIAPI (PRo) - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 5,3 gram.
Penindakan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 20.50 WIB, di Jalan Sumatra, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Bangko terkait dugaan adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut.