
Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bangko guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K. menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Bangko.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.
“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.***