
BAGAN BATU (PRo) – Aksi balap liar masih ditemukan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Meski penertiban rutin dilakukan, jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Penertiban tersebut dilakukan dalam kegiatan Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (22/8/2026) malam.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai upaya mencegah aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Gian, Sabtu malam.
Ia menjelaskan, razia dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dengan menyasar aksi balap liar serta kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.