
BAGANSIAPIAPI (PRo) - Komitmen Polsek Bangko dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (17/08/2026) sekitar pukul 16.50 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nober Mory Johanes Sinaga, S.H., M.H., setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga rawan peredaran narkotika.
Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K. sebelumnya telah memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Saat melaksanakan patroli di Jalan Poros Serusa, Gang Tani Karya, tim menemukan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di halaman depan rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.