
BAGANSIAPIAPI (PRO) — Institut Teknologi Rokan Hilir (ITR) menegaskan bahwa penggunaan gedung eks IPDN milik Pemerintah Daerah Rokan Hilir telah dilakukan secara legal dan sesuai prosedur. Pihak kampus menyampaikan klarifikasi setelah beredar informasi yang dinilai menyesatkan terkait status penggunaan aset tersebut.
Gedung yang kini difungsikan sebagai kampus ITR disewa oleh Yayasan Seribu Kubah dengan nilai sewa Rp31.308.000 per tahun. Penetapan tarif sewa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, sebagai lembaga berwenang dalam penilaian aset negara/daerah.
Rektor ITR, Dr. H. Zulfikar, SE, MM, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi penggunaan gedung telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami luruskan, penggunaan aset ini sudah melalui prosedur sah dan resmi dari pemerintah daerah. Tidak ada yang ilegal. Kami menggunakan gedung ini setelah mendapatkan persetujuan dan mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Zulfikar, Jumat (14/11/2025).
Zulfikar juga mengungkapkan bahwa sebelum digunakan sebagai kampus, kondisi gedung eks IPDN tersebut mengalami kerusakan berat dan tidak layak pakai. Pemerintah daerah bahkan meminta pihak yayasan untuk melakukan rehabilitasi total agar bangunan dapat dimanfaatkan kembali.