
Kuasa Hukum Rida Akan Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Rida K Liamsi, Parlindungan, menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
“Terhadap putusan ini kami akan ajukan banding. Kami ingin agar perkara ini menjadi terang, karena memang ada hak-hak Pak Rida yang seharusnya dilunasi,” kata Parlindungan, Kamis (13/11/2025).
Ia menilai, gugatan yang diajukan sebenarnya telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil.
“Kami tidak sependapat dengan hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalam persidangan sudah terungkap bahwa ada hak-hak Pak Rida yang seharusnya diberikan oleh Riau Pos. Hanya saja, perusahaan memang dalam kondisi keuangan yang tidak baik,” tambahnya.