
PEKANBARU (PRO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan perdata senilai Rp22 miliar yang diajukan Rida K Liamsi terhadap Riau Pos Grup, direksi dan komisaris Riau Pos, serta Jawa Pos. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard.
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Pbr yang diunggah di laman e-Court pada Senin (10/11/2025).
Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH dengan hakim anggota Dedy SH dan Arsul Hidayat SH dalam putusannya mengabulkan eksepsi dari 11 tergugat. Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formil.
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp888 ribu.
Kuasa hukum para tergugat, Andi Syarifuddin dan Anang Yuliardy, menyambut baik putusan tersebut.