
“Alhamdulillah, dalam persidangan kami berhasil membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima,” ujar Andi Syarifuddin kepada wartawan.
Dalam gugatan yang diajukan, Rida K Liamsi mengklaim tidak menerima gaji selama periode 2012–2017 senilai Rp12 miliar, tantiem sebesar Rp5 miliar, pesangon Rp5 miliar, serta kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.
Namun, keterangan para saksi dalam persidangan justru menguatkan posisi tergugat. Dua saksi yang dihadirkan penggugat, yakni Ardiansyah (mantan Manajer Keuangan Riau Pos 2011–2017) dan Sutrianto (mantan Direktur Riau Pos serta Kepala Divre Pekanbaru Riau Pos Grup), menyatakan bahwa seluruh gaji penggugat telah dibayarkan.
Sementara saksi dari pihak tergugat, Hendro Kusbianto—Manajer Keuangan Riau Pos sejak 2018—menegaskan tidak ada utang perusahaan kepada Rida K Liamsi.
“Di neraca perusahaan tidak ada catatan utang gaji, tantiem, maupun pesangon atas nama penggugat,” jelas Andi.