IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 00:43:46 WIB
Home / Riau
Gugatan Rp22 Miliar Ditolak, Rida K Liamsi Kalah Lawan Riau Pos Grup
Kamis, 13 November 2025 | 18:56:37 WIB
Editor : Indra | Penulis : Rpg
Foto Pro: Suasana di ruang sidang gugatan Rida K Liamsi versus Riaupos Group.

PEKANBARU (PRO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan perdata senilai Rp22 miliar yang diajukan Rida K Liamsi terhadap Riau Pos Grup, direksi dan komisaris Riau Pos, serta Jawa Pos. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Pbr yang diunggah di laman e-Court pada Senin (10/11/2025).

Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH dengan hakim anggota Dedy SH dan Arsul Hidayat SH dalam putusannya mengabulkan eksepsi dari 11 tergugat. Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formil.

Baca :

Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp888 ribu.

Kuasa hukum para tergugat, Andi Syarifuddin dan Anang Yuliardy, menyambut baik putusan tersebut.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik