
3. Meningkatkan Transparansi – Menjamin keterbukaan informasi dan memudahkan akses data perpajakan.
4. Meningkatkan Kepatuhan – Mendorong kepatuhan wajib pajak melalui sistem yang aman dan terpercaya.
Sarman menambahkan, penerapan sistem CoreTax sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang modern dan akuntabel.
“Digitalisasi perpajakan bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dengan aktivasi CoreTax, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir optimistis sistem ini akan menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih efisien, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mendukung upaya peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.***