
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) terkait aktivasi akun CoreTax, pembuatan sertifikat elektronik, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh, Kamis (13/11).
Kegiatan yang dipusatkan di lantai 4 Kantor BPKAD Rohil ini diikuti oleh seluruh bendahara dan operator pajak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bagansiapiapi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Rohil, H. Sarman Syahroni, S.T., M.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat transformasi digital di bidang perpajakan. Salah satu langkah strategis tersebut adalah penerapan CoreTax Administration System atau CoreTax, yang menjadi sistem informasi modern dan tulang punggung baru administrasi perpajakan nasional.
“CoreTax merupakan bagian penting dari modernisasi sistem perpajakan nasional. Melalui sistem ini, seluruh proses administrasi pajak dilakukan secara digital, terintegrasi, dan transparan,” jelas Sarman.
Ia menuturkan, aktivasi CoreTax adalah proses awal penerapan sistem baru ini, yang meliputi beberapa tahapan penting, di antaranya pendaftaran pengguna, verifikasi data, konfigurasi sistem, hingga pengujian fungsionalitas untuk memastikan sistem berjalan dengan optimal.