
Lebih lanjut, Sarman menegaskan bahwa dengan penerapan CoreTax, bendahara dan operator pajak dapat melakukan perhitungan serta pelaporan pajak secara otomatis dan akurat. Sistem ini juga memungkinkan pengawasan dan pengendalian proses perpajakan dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
“CoreTax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, akurasi perhitungan, serta transparansi data perpajakan di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Empat Tujuan Utama Aktivasi CoreTax:
1. Meningkatkan Efisiensi – Mempercepat proses administrasi perpajakan dan mengurangi biaya operasional.
2. Meningkatkan Akurasi – Meminimalkan potensi kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak.