
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Tri Julianto.
Persidangan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan agenda berikutnya dalam proses persidangan.***