
"Bahwa setiap calon penghulu wajib melampirkan Warkah Lembaga Adat Melayu Riau, di pasal 33 ayat 1 juga disebutkan bahwa Warkah diperoleh setelah mengikuti pembekalan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh LAMR," terangnya.
Jufrizan menyebutkan, LAMR Rohil akan menyampaikan hasil pembekalan adat Melayu yang telah dilaksanakan kepada Dinas PMK Rohil termasuk meminta petunjuk terkait adanya 7 orang Bacalon yang tidak mendapatkan Warkah akibat tidak mengikuti pembekalan.
"Untuk 7 orang yang tidak ikut dalam kegiatan pembekalan ini, kami, LAMR Rohil tetap konsisten dan berpegang teguh pada ketentuan sehingga tidak akan mengeluarkan Warkah. Kendati demikian menunggu arahan dari Dinas PMK sebagai instansi yang bertanggungjawab dalam Pilpeng ini," sebutnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pembekalan Adat Melayu LAMR Rohil Adhar Syam menuturkan, terkait adanya iuran dana yang dikeluarkan oleh Bacalon Penghulu dalam pendaftaran pembekalan adat Melayu sebesar 900 ribu rupiah.
Adhar menyebutkan bahwa pengumpulan dana tersebut sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2022 terkait pemberian Warkah, yang mana dalam kegiatan untuk mendapatkan Warkah, pembiayaannya ditanggung oleh peserta.