
Dari penelusuran keuangan, penyidik menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko dua lantai, serta kapal. Total aset yang berhasil diamankan sementara mencapai Rp15,26 miliar, dan jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah karena penyelidikan belum berakhir.
Kedua tersangka, MR alias Abeng dan H alias Asen, kini mendekam di sel tahanan Polda Riau. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Riau menegaskan penyelidikan masih berlanjut. Polisi kini menelusuri sejumlah “rekening laba-laba” yang diduga terhubung dengan jaringan Abeng.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, posisi geografis Riau yang berseberangan langsung dengan Malaysia membuat wilayah ini rawan menjadi jalur masuk narkoba internasional.