
Pengembangan kasus membawa tim ke sosok Abeng, seorang bandar lama yang sempat melarikan diri ke Malaysia. Setelah berkoordinasi dengan aparat negara tetangga, polisi berhasil menangkap Abeng saat ia kembali ke Indonesia, tepatnya di Jalan Perniagaan, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025.
“Abeng ini bukan orang baru. Ia sudah pernah diproses hukum pada 2013, bebas tahun 2019, tapi kembali menjalankan bisnis haramnya bahkan dari dalam lapas,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil penyelidikan, Abeng diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan hasil kejahatannya. Ia menggunakan rekening istrinya, Sulastri (S), untuk menampung dan mengelola dana hasil transaksi narkoba.
Uang tersebut digunakan membeli berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya tanah enam hektare berisi kebun sawit, ruko dua lantai di Panipahan, kapal penangkap ikan, dua mobil mewah, serta beberapa surat berharga.
“Tujuannya agar uang hasil narkotika terlihat seperti pendapatan sah dari usaha perikanan,” terang Kombes Putu.