
"Kami juga menyampaikan terkait penyelesaian konflik hukum melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Para Bakal Calon Penghulu harus mengetahui dan mampu bagaimana caranya menyelesaikan permalasahan yang terjadi di wilayahnya sehingga tidak perlu menimbulkan sanksi hukum," ujarnya.***