
Untuk diketahui bahwa Kejari Rohil melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha memiliki program pendampingan. Tidak hanya kepada stakeholder saja akan tetapi juga ditingkat Kepenghuluan. Untuk itu program tersebut harus di sinergikan ke tingkat kepenghuluan agar setiap program bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dibidang Datun kita ada program pendampingan, tidak hanya kepada stakeholder saja akan tetapi juga di Kepenghuluan, jika manakala ada pekerjaan pisik perlu untuk di bimbing secara teknis maka bisa berkoordinasi dan berkonsultasi bersama kami agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.
Terkait pengelolaan Dana Desa, Kasi Pidsus Wisnu menegaskan bahwa pentingnya dikelola secara benar dan tertib jangan sampai pelaksanaan nya terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kalo terkait dana desa, di seksi intelijen kita ada program yang namanya jaga desa, nanti Disini di sampaikan arti penting pengelolaan dana desa secara tertib dan benar, jangan sampai nantinya dalam pelaksanaan dilapangan terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi," tegasnya.
Disisi lain, Kejari Rohil juga menyampaikan terkait penyelesaian konflik hukum melalui mekanis Restoratif Justice sehingga bisa diselesaikan di tingkat kepenghuluan.