
Pengawasan tersebut difokuskan pada kendaraan yang diduga melakukan pengisian secara berulang atau pengisian untuk tujuan penjualan kembali (langsir), yang berpotensi mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat.
Dengan langkah tersebut, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tertib, mengurangi antrean panjang di SPBU, serta menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerimanya.***