IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Jumat, 26 Juni 2026 | 12:37:34 WIB
Home / Hukum
Kejari Rokan Hilir Pulihkan Kerugian Negara Rp1,415 Miliar dari Perkara Korupsi
Kamis, 25 Juni 2026 | 19:27:11 WIB
Editor : Indra | Penulis : Red
Foto Pro: Kolase pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir semester satu tahun 2026.

Rincian pengembalian tersebut terdiri dari Rp50 juta yang dikembalikan oleh Rahman dan Rp602 juta yang dikembalikan oleh Zulkifli bin Johar.

Kejari Rokan Hilir menyebutkan bahwa seluruh uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dana yang berhasil dipulihkan itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.

Baca :

Keberhasilan pemulihan aset tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kejari Rokan Hilir dalam mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan kerugian keuangan negara dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik