
TANAH PUTIH (PRo) – Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir.
Konferensi pers tersebut digelar pada Rabu (17/6/2026) sore dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H., serta personel Satreskrim Polres Rohil.
Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rohil berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kasus tersebut terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026. Laporan itu dibuat oleh Daniel Pratama, S.H., M.H., selaku Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), yang menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang pemanfaatannya wajib memperoleh izin dari pemerintah.