
"Sesuai instruksi Bupati H. Bistamam, Inspektorat akan langsung bergerak cepat memetakan poin-poin rekomendasi dari BPK. Kami segera menggelar rapat koordinasi khusus dengan seluruh Kepala OPD selaku pengguna anggaran agar perbaikan dokumen dan administratif dilakukan secara komparatif serta selesai sebelum batas waktu 60 hari. Pengawasan internal juga akan kami perketat guna memastikan kendala serupa tidak terulang di masa mendatang," tegas Sarman Syahroni.
Acara penyerahan ini diakhiri dengan foto bersama dan penandatanganan berita acara serah terima LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 antara Kepala BPK Perwakilan Riau dengan jajaran pimpinan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.***