
Namun demikian, lanjutnya, beredar daftar absensi yang menunjukkan kehadiran sekitar 24 anggota DPRD. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan setelah dilakukan konfirmasi terhadap sejumlah anggota yang namanya tercantum dalam daftar hadir.
"Informasi yang kami terima, ada absensi yang ditandatangani sekitar 24 anggota. Setelah dikonfirmasi, ada anggota yang disebut tidak menandatangani daftar hadir tersebut. Hal ini tentu menjadi perhatian karena menyangkut marwah lembaga DPRD," katanya.
Fraksi PKB berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan DPRD agar pelaksanaan rapat paripurna ke depan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, berdasarkan tata tertib DPRD, rapat paripurna harus memenuhi kuorum kehadiran minimal 50 persen ditambah satu anggota, baik secara administratif maupun fisik.
"Kalau memang terdapat perbedaan antara daftar hadir dan kehadiran fisik, tentu hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga DPRD," ujarnya.