
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kubu dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika," tegasnya.
Diuraikan Kapolsek, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.***