
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip merah berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.
Selain sabu dengan berat kotor 1,01 gram, polisi turut menyita satu plastik bening kosong, dua unit telepon genggam masing-masing merek OPPO dan Infinix, dua korek api, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial TF untuk diedarkan kembali. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta apabila seluruh paket berhasil terjual.
"Dari tujuh paket yang diterima, tiga paket di antaranya telah berhasil dijual sebelum dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa salah seorang tersangka, yakni DW, merupakan residivis kasus narkotika. Sementara hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.