
KUBU (PRO) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kubu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepulauan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu seberat 1,01 gram.
Penangkapan dilakukan, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah gubuk yang berada di tengah perkebunan kelapa sawit di Jalan Makam Gang Penghulu Inang Sei Agas SK IV.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria berinisial DW dan RH yang kemudian langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.