
Petugas turut mengamankan sejumlah barang lain berupa alat hisap sabu atau bong, korek api, plastik kosong, tisu, dan dua unit telepon genggam milik terduga pelaku.
“Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti sabu memiliki berat kotor 54,3 gram. Dari hasil tes urine, kedua tersangka juga positif methamphetamine,” jelas Kapolsek.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.***