
“Sabuk Kamtibmas memiliki makna strategis sebagai pengikat persatuan sosial, penguat deteksi dini gangguan keamanan, pelindung masyarakat dari potensi konflik, serta benteng bersama dalam menjaga stabilitas daerah,” ujar Wakapolres.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan Sabuk Kamtibmas bukan untuk bertindak di luar ketentuan hukum, melainkan sebagai kekuatan sosial yang mengedepankan langkah preventif dan mendukung tugas kepolisian melalui penyampaian informasi serta menjaga situasi tetap kondusif.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk terus mengedepankan sikap humanis, tidak mudah terprovokasi, serta mampu menjadi penggerak persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga mengajak seluruh peserta apel untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon bersama masyarakat Sabuk Kamtibmas sebagai bentuk dukungan terhadap program Green Policing yang digagas Kapolda Riau.
Apel Bersama Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Polri dan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Rohil.***