
Diterangkan Kapolsek, penggerebekan dilakukan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan enam bungkus plastik klip merah yang diduga berisi sabu di saku celana belakang pelaku.
"Kepada petugas tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, seharga Rp450 ribu. Barang haram itu diduga akan diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Kubu dan sekitarnya," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamine, saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan proses penanganan perkara akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir," pungkasnya.***