
BANJAR XII (PRO) - Perobohan warung remang - remang di Lokasi Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, yang dilakukan pada Senin (18/5/2026) berjalan tertib, aman dan lancar.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Isa Imam Syahroni SIK.MH melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol Y. Yudi Indranaldi SH didampingi Danramil 02 TP, Kapten Arh Iswandi Sikumbang disela perobohan warung remang tersebut.
Dikatakannya, bahwa Polsek Tanah Putih dan Koramil 02 Tanah Putih hanya mengawal saja, yang membongkar bangunan itu dilakukan oleh alat berat milik PT. PHR.
Kapolsek menerangkan, bahwa penutupan sampai perobohan bangunan warung remang - remang itu berawal tentang adanya keresahan masyarakat Kelurahan Banjar XII, tentang dugaan dijadikan tempat itu sebagai tempat prostitusi dan peredaran narkoba.
"Masyarakat menyampaikan itu ke Lurah nya, lalu Lurah sampaikan ke Camat. Sehingga sampai turunlah Satpol PP Rohil menggandeng pihak PT. PHR membongkar warung remang yang ada disini. Dan dilakuan hal ini sesuai Perda Rohil No.4 Tahun 2025, ditambah lagi seluruh warung remang itu tidak ada izin dari pihak manapun," paparnya.