
Sebanyak 17 unit sepeda motor berbagai jenis disita petugas. Sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi nomor polisi serta telah dimodifikasi sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan masyarakat. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal maupun gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak supaya tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun aktivitas negatif lainnya.
Warga setempat mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang dinilai mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengguna jalan yang selama ini merasa terganggu dengan aksi balap liar pada malam hari.***