
Setelah menyanggupi melalui pembahasan tersebut. Sekretaris PUPR Riau Ferry Yunanda kemudian melapor akan kepada Kepala Dinas PUPR M Arief. Disaat itu, M Arief menyampaikan jatah untuk Abdul Wahid jadi 5 persen yang sebelumnya hanya 2,5 persen karena ada penambahan anggaran dengan total keseluruhan jadi 7 batang atau Rp7 Miliar.
"Dari pembahasan ini keluar bahasa ancaman untuk harus dituruti, jika tidak akan dicopot atau dimutasi dari jabatan,” ujarnya.
Ditempat yang sama Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan rasa prihatin terhadap pejabat UPT. Pasalnya dalam pemeriksaan pemerasan yang dilakukan dalam situasi anggaran defisit. Bahkan ada penundaan bayar untuk proyek.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Kepala UPT ada yang sampai minjam uang baik di bank dan lainya untuk menyanggupi ini, karena untuk jatah ini belum ada uangnya untuk diberikan. Ini yang sangat memprihatinkan dilakukan olah seorang gubernur,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, untuk mendalami kasus ini pihaknya juga akan melakukan pengembangan apakah juga ada dilakukan pada jajaran pemerintah atau organisasi lainya di lingkungan pemerintah provinsi Riau.