
"Penerapan tersangka ini setelah penyidik menemukan alat bukti cukup setelah melakukan pemeriksaan intensif 1x24 jam sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam kasus pemerasan ini, ia menjelaskan ada beberapa cara atau kode yang dilakukan di mana kode itu diungkapkan Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dengan ungkapan jatah preman (Japrem) dengan angka 7 batang atau Rp7 Miliar.
“Jika Japrem itu tidak dituruti diancam akan di copot atau mutasi dari jabatan. Sehingga para UPT mengikuti dan mengumpulkan angka yang diminta,” katanya.
Berdasarkan permintaan ini jelas Johanis Tanak, para pejabat UPT PUPR Riau yang terdiri dari ULT I hingga VI membahas di sebuah cafe sekitar bulan Mei 2025 lalu yang di hadiri Sekretaris PUPR Riau Ferry Yunanda terkait kesanggupan memberikan permintaan atau Japrem yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
Anggaran itu dilakukan melalui penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar dengan total kenaikan sebesar Rp 106 miliar.