
PEKANBARU (PRO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Senin (3/11/2025) lalu.
Penetapan tersebut diumumkan pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam kompresi pers OTT dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, Rabu (5/11/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikatakannya, jika setelah dilakukan pemeriksaan dalam jatuh tempo 1x24 jam tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan dari anggaran UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau bersama dua pejabat lainya. Yaitu, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief dan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, KPK merangkum menemukan tindak pidana korupsi dengan total sebesar lebih kurang Rp7 Miliar. Di mana anggaran tersebut merupakan jatah yang diminta oleh tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid kepada Kepala Dinas PUPR Riau yang sebelumnya sebesar 2,5 persen.
Namun, kepada jajaran UPT Kepala Dinas PUPR Riau meminta sebesar 5 persen yang totalnya capai Rp7 Miliar. Di mana dalam OTT KPK menyita barang bukti sekitar Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dolar Amerika dan poundsterling.