IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:14:28 WIB
Home / Hukum
Kapolsek Pimpin Penggerebekan Pengedar Sabu di Kebun Sawit, Polisi Amankan 2,27 Gram Sabu
Minggu, 26 April 2026 | 07:36:19 WIB
Editor : Indra | Penulis : Slamet
Foto Pro: Tersangka LS (41) saat diamankan petugas di kebun sawit Kepenghuluan Jaya Agung.***

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat kotor 2,27 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, pipet berbentuk skop, uang tunai Rp1.179.000, plastik kosong, satu unit telepon genggam, mancis, serta alat hisap sabu (bong).

Kapolsek Bagan Sinembah mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang melarikan diri. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” ujarnya.

Baca :

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik