
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat kotor 2,27 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, pipet berbentuk skop, uang tunai Rp1.179.000, plastik kosong, satu unit telepon genggam, mancis, serta alat hisap sabu (bong).
Kapolsek Bagan Sinembah mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang melarikan diri. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.***