
KUBA (PRO) – Pemerintah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, mengambil langkah tegas menyikapi keluhan warga terkait kebisingan suara karaoke dari kawasan pujasera Pasar Tradisional.
Datuk Penghulu Rantau Panjang Kiri, Jefrianto, bersama Babinsa Kopda Frengky, perangkat kepenghuluan, serta ketua RT dan RW turun langsung ke lokasi pada Kamis (23/4/2026) untuk memberikan imbauan kepada para pedagang.
Langkah tersebut diambil setelah meningkatnya keresahan masyarakat akibat aktivitas karaoke yang berlangsung hingga larut malam dan dinilai mengganggu waktu istirahat warga.
Dalam penertiban itu, pemerintah setempat menetapkan batas waktu penggunaan pengeras suara karaoke hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB.