IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Minggu, 1 Februari 2026 | 00:00:46 WIB
Home / Hukum
Pasca Divonis Mati, Terdakwa Marselinus Kuku Langsung Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru
Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:49:54 WIB
Editor : Indra | Penulis : Adi
Foto Pro : Tampak depan Kantor Lapas Kelas II A Bagansiapiapi tempat Marselinus ditahan sebelum dipindahkan ke Lapas Pekanbaru Terdakwa kasus pembunuhan di Rohil Marselinus Kuku.

"Ini hanya demi keamanan dan ketertiban didalam lapas, apalagi kondisi lapas tidak memadai dan terbatas, kita khawatir aja terjadi sesuatu yang yang tidak dinginkan," jelas Sigit.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel karena terbukti membunuh Personil Polisi Polsek Sinaboi dan satu warga sipil didepan Karoke See You Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut dibacakan melalui Sidang Daring diruang Sidang Candra Pengadilan Rohil, Rabu (22/10/ 2025) sekira pukul 19.00 Wib yang diikuti Penuntut Umum Kejari Rohil Danil Sitorus SH, Kuasa Hukum Terdakwa dan Terdakwa Marselinus Kuku dari Rutan Bagansiapiapi.

Baca :

Putusan mati ini juga bersesuaian dengan Tuntutan Penuntut Umum Kejari Rohil pada Sidang Tuntutan Selasa (23/9/2025) kemarin, yang menuntut Hukuman Mati terhadap terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau dengan Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2), sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Primer dan kedua Penuntut Umum.***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik