
BAGANSIAPIAPI (PRO) - Terdakwa Marselinus Kuku telah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Bagansiapiapi ke Lapas Pekanbaru. Pemindahan itu dilakukan setelah terdakwa di vonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Rabu (22/10/2025) kemarin.
"Iya betul, sudah di pindahkan ke Lapas Pekanbaru setelah terdakwa di vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Rohil, sebelumnya terdakwa ditahan di Lapas Bagansiapiapi," kata Plt Kepala Lapas Kelas II A Bagansiapiapi Nimrot Sihotang melalui Humas Sigit Pramono, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Sigit menambahkan terdakwa Marselinus Kuku di pindahkan ke Lapas Pekanbaru dengan pengawalan ketat dari Petugas Lapas dan Pihak Kepolisian.
"Saat Pemindahan terdakwa kemaren, kami lakukan pengamanan termasuk dari anggota Polri juga ada," sebutnya.
Pemindahan terdakwa dilakukan untuk menjaga kekondusifan didalam lapas mengingat terdakwa telah di vonis mati oleh Hakim PN Rohil.