
BAGANSIAPIAPI (PRO) - Masyarakat Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir di himbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Jika peristiwa terjadi maka akan ada sanksi hukum yang bakal diterima.
Hal tersebut disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Bagan Jawa Pesisir Aiptu S. Manalu, SH saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Karhutla di Gedung Serbaguna Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Rabu (28/1/2026).
Ia menerangkan, sanksi hukum berupa pidana penjara hingga denda akan diterapkan kepada siapa saja yang dengan sengaja kedapatan membakar hutan dan lahan.
Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya persuasif kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik itu dengan cara sosialisasi hingga himbauan melalui spanduk.
"Rakor yang kita gelar hari ini menjadi salah satu upaya kita bersama dalam mencegah karhutla. Peran pemerintah kepenghuluan hingga ketua RT sangat kita perlukan sebagai wujud kolaborasi dalam pencegahan Karhutla," kata Aiptu Manalu.